Informasi Serta Merta

Badan Publik wajib mengumumkan secara serta merta suatu Informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum.

(2) Informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:

  • Informasi bencana alam;
  • Informasi keadaan bencana non alam;
  • Informasi bencana sosial;
  • Informasi tentang jenis, persebaran dan daerah yang menjadi sumber penyakit yang berpotensi menular;
  • Informasi tentang racun pada bahan makanan yang dikonsumsi oleh masyarakat; dan/atau
  • Informasi tentang rencana gangguan terhadap utilitas publik.

Badan Publik yang berwenang memberikan izin dan/atau melakukan perjanjian kerja dengan pihak lain yang kegiatannya berpotensi mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum wajib memiliki standar pengumuman Informasi serta merta.

(2) Standar pengumuman Informasi serta merta sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: 

  • potensi bahaya dan/atau besaran dampak yang dapat ditimbulkan;
  • pihak-pihak yang berpotensi terkena dampak;
  • prosedur dan tempat evakuasi apabila terjadi keadaan darurat;
  • cara menghindari bahaya dan/atau dampak yang ditimbulkan;
  • cara mendapatkan bantuan dari pihak yang berwenang;
  • pihak-pihak yang wajib mengumumkan Informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum;
  • tata cara pengumuman Informasi apabila keadaan darurat terjadi; dan
  • upaya-upaya yang dilakukan oleh Badan Publik dan/atau pihak-pihak yang berwenang dalam mencegah bahaya dan/atau dampak yang ditimbulkan.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top