Skip to content

Profil Singkat PPID

Dalam rangka memberikan layanan informasi Publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan, Pengadilan Agama Rangkasbitung telah menetapkan Keputusan Ketua Pengadilan Agama Rangkasbitung Nomor 363/KPA.W27 – A4/HK.05/VIII/2024  tentang Pembentukan Tim Pelaksana Pelayanan Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Pengadilan Agama Rangkasbitung.

  1. Ketua/Wakil Ketua Pengadilan dan Panitera sebagai Dewan Pertimbangan Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)
  2. Sekretaris sebagai Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
  3. Panitera Muda Hukum sebagai Pejabat Pengelola Informasi.
  4. Panitera Muda Perkara, Kepala Sub Bagian Perencanaan TI, dan Pelaporan, Kepala Sub Bagian Kepegawaian ORTALA dan Kepala Sub Bagian Umum Keuangan Sebagai PPID Pelaksana.
  5. Aparatur Pengadilan sebagai Petugas Layanan Informasi dan Dokumentasi (PPID)

Pemberian layanan informasi publik oleh PPID di Pengadilan Agama Rangkasbitung berpedoman pada Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 026/KMA/SK/II/2012 tentang Standar Pelayanan Peradilan. PPID Pengadilan Agama Rangkasbitung bertanggungjawab untuk melakukan penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi publik di Pengadilan Agama Rangkasbitung.